Simulasi dimulai pukul 07.00 WIB dilanjutkan dengan pemungutan suara sampai dengan pukul 13.00 WIB. Secara khusus bagi pemilih DPK memberikan hak suara pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.
Baca Juga: Cincin Jatuh di Kandang Unggas, 'Bayi Edan' Diringkus
"TPS untuk disabilitas ketinggian meja bilik suara 75 Centimeter (Cm), tinggi meja kotak suara 35 Cm dan lebar pintu minimal 90 Cm. Apabila TPS dibangun di ruangan tertutup agar menghindari tangga," imbuhnya.
Adapun jenis surat suara yang digunakan ada lima, masing-masing surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara yang dalam Pemilu 2024.
Terkait regulasi baru yakni Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Diantaranya mengatur warga pindah domisili dan sudah memiliki KTP baru namun belum mengurus pindah memilih, akan tetap dilayani di TPS sesuai alamat KTP sebagai DPK.
"Yang bersangkutan tetap mendapatkan lima jenis surat suara. Tapi jika sudah mengurus pindah memilih, statusnya menjadi DPTb," terangnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito mewakili Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan, Pemilu 2024 dilaksanakan di era kemajuan teknologi, KPU juga sudah menggunakan beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu dalam mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
TNI AL Sergap 2 Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Fakta-Faktanya
Banjir dan Longsor Sumut 2025 Tewaskan 17 Jiwa, Ini Daftar Daerah Terdampak
Pemerkosaan di Kantor Dinas Pariwisata Mamuju: Kronologi & Pelaku Ancam Bunuh Korban