Bos MNC Group Digugat, Gunakan Lagu "Tinggalah Kusendiri" Tanpa Izin

- Rabu, 27 Desember 2023 | 21:31 WIB
Bos MNC Group Digugat, Gunakan Lagu "Tinggalah Kusendiri" Tanpa Izin

KLIKANGGARAN -- Pencipta lagu "Tinggalah Kusendiri", Yuke NS, menggugat bos MNC Group (MNC TV dan RCTI TV), Heri Tanoesoedibjo, senilai Rp5 Miliar dikarenakan menggandakan atau mentransmisikan lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin/lisens. Menurutnya, Tanoe dijerat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4, lagkah tersebut dilakukan setelah tahunan pihaknya diabaikan.

Secara kronologis, kata Yuke NS, lagu ciptaannya Tinggalah Kusendiri yang dipopulerkan penyanyi Nike Ardila telah dipakai dalam berbagai program musik di MNC Group, tetapi ini tidak dimasalahkan karena sudah membayar Performing Right ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai ketentuan.

“Nah yang kami masalahkan ketika hasil program TV MNC Group ditayangkan ke YouTube, tanpa izin lisensi. Ini termasuk Mechanical Right yang perlu izin dari pencipta lagu. Tanpa izin sudah termasuk pelanggaran UU Hak Cipta,” tegas Yuke NS, pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia) itu, di Jakarta, pada Rabu (27/12).

Menurut Yuke NS, sebelumnya sudah berkali-kali dan bertahun-tahun selaku pencipta lagu Tinggalah Kusendiri meminta keadilan ke Manajemen MNC Group dengan melampirkan bukti-bukti otentik, namun tidak direspon secara baik. Bahkan, katanya, pencipta lagu terkesan dilecehkan dan MNC Group selalu buang badan ke Publisher dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

“Pencipta Lagu beruntung dibantu LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dalam membela kepentingan dan hak para pencipta lagu secara cuma-cuma (Pro Bono). Jadi, kami memiliki kepercayaan diri untuk menuntut hak, sekalipun menghadapi konglomerat sekelas Hari Tanoe,” ujar pria yang kritis tentang hak cipta.

Halaman:

Komentar