Bos MNC Group Digugat, Gunakan Lagu "Tinggalah Kusendiri" Tanpa Izin

- Rabu, 27 Desember 2023 | 21:31 WIB
Bos MNC Group Digugat, Gunakan Lagu "Tinggalah Kusendiri" Tanpa Izin

Dikatakan awalnya banyak para pencipta yang putus asa atas hak-haknya dizholimi oleh industri televisi, seperti MNC Group. Tapi karena bukti-bukti pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah jelas, maka Yuke NS berani menggugat ganti rugi pembajakan atas hak cipta  MNC Group sebesar Rp.5 Milyar, baik karena pelanggaran pidana maupun perdata.

“Jika memang tidak ada itikad baik, kita akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saatnya para pencipta lagu memperjuangkan haknya. Selama ini pencipta lagu telah jadi sapi perah dan eksploitasi, namun hak-haknya dilanggar,” tegas Yuke

Lebih jauh disampaikan, jika pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti otentik atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 114 Ayat 4 dengan sanksi Pidana 10 Tahun dan denda Rp. 4 Milyar.

“Misalnya, tidak mencantumkan nama Pencipta Lagu, tapi kemudian diedit pihak MNC TV, kemudian link tayangan di Channel YouTube, yang sebelumnya dapat dilihat publik, kini digembok tidak bisa diakses publik. Cuma semua data sudah direkam dan dicopy,” tegas Yuke NS yang bernama asli Nugraha Surya Sumantri itu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Halaman:

Komentar