Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 121 saksi dan sebanyak 261 alat bukti untuk mengungkap pembunuhan Subang ini.
Danu Ajukan Sebagai JC
Pihak kuasa hukum Danu mengungkapkan bahwa kliennya tengan mengajukan diri sebagai justice collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Achmad Taufan Soedirjo yang merupakan kuasa hukum Danu menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan permohonan pada LPSK beberapa waktu lalu.
Hal terbebut menginggat banyaknya tekanan yang dialami oleh Danu dalam membukan kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada Agustus 2021 tersebut.
Menurut Taufan, pihaknya sangaat menghargai tindakan Danu yang mau menyerahkan diri dan membuka kasus pembunuhan ibu dan anak Subang.
“Kita sendiri telah berjanji pada Danu untuk mendapatkan perlindungan karena banyaknya tekanan, kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan dan statusnya bisa menjadi,” terangya.
Sedangkan penyerahan berkas, menurut Taufan telah diterima dan mendapatkan tanggapan positih dari pihak LPSK.
“Kita berharap kasus ini dapat terbuka dan LPSK dapat memberikan perlindungan karena Danu memang berniat untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
TPNPB Klaim Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Fakta & Analisis
Pelecehan Seksual di Pengungsian Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap