GELORA.ME - Polisi telah menetapkan (GR) Gregorius Ronald sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan hingga tewas di tempat hiburan malam, Surabaya, Jawa Timur. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka yang disebut merupakan anak anggota DPR tersebut dikuatkan dengan sejumlah alat bukti. Salah satunya rekaman CCTV dan prarekonstruksi.
"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Artikel Terkait
Kasus Bripda Waldi: Motif Cinta Durjana di Balik Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan