“Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” lanjutnya.
Arief mengungkapkan, keberadaan WN Singapura itu cukup lama tak terendus aparat. Sebab, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Jadi, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo akan menindak tegas MB. Pria 66 tahun itu akan segera dideportasi ke negara asalnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ungkap Hendro Tri Prasetyo.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," tambahnya.
Hendro menjelaskan, terkait rencana deportasi, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim telah menetapkan tanggal deportasi MB yaitu pada 22 Juni 2023 mendatang.
Atas perbuatannya, ia disangkakan telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah," tandasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Keluarga Syok! Wanita Hamil Tewas Usai Check-in Hotel dengan Pria Misterius, Pamitnya Mau Diantar Suami
Kisah Pilu Lansia di Bekasi: Meninggal Usai Operasi, Kasa Tertinggal di Perut Tanpa Dijahit!
Balita Tewas Tertabrak Truk Saat Main di Depan Rumah, Ibunya Histeris Jerit-Jerit
Cindy Istri Gilang Kurniawan Tewas Tragis Saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang