Kendala Pelacakan: Motor Tanpa Plat Nomor
Proses pencarian sempat mengalami kendala karena sepeda motor yang digunakan pelaku tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Hal ini sempat mempersulit tim dalam melacak identitas dan keberadaan pengendara.
Motif dan Dugaan Awal
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif di balik aksi berbahaya ini. "Diduga motifnya mungkin karena ditegur tidak terima, jadi pelaku sengaja geber atau menggerung-gerungkan kendaraannya," jelas Arif.
Ironisnya, saat ditangkap, pelaku tetap tidak menunjukkan rasa bersalah. Polisi juga menduga kuat pelaku berada di bawah pengaruh narkoba, sehingga kasusnya diserahkan ke satuan narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi Hukum: Pasal 311 UU LLAJ
Untuk langkah awal, pelaku dikenai Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.
Sanksinya bervariasi, mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta untuk perbuatan awal. Jika aksinya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.
Artikel Terkait
GJAW 2025 Pasang Target Rp5,1 Triliun, Bisakah Dongkrak Penjualan Mobil yang Lesu?
Prabowo Gagas Mobil Nasional, Pengamat Soroti Kunci Agar Tak Mangkrak Lagi
Kunci Kartu Tesla Dihapus! Kini Kendalikan Mobil Cuma Pakai Smartphone
Hyundai Ioniq 9 Siap Meluncur di Indonesia, Bakal Tampil Perdana di GIIAS?