Rabu, 20 Desember 2023- Pintu Barat Cimahi Mall
Kamis, 21 Desember 2023 - Pintu Barat Cimahi Mall
Jumat, 22 Desember 2023 - Kota Baru Parahyangan Ex Giant Padalarang Timur
Sabtu, 23 Desember 2023 - Pintu Barat Cimahi Mall
Baca Juga: Honda Accord RS Hybrid Hadir di Bandung, Harga Sama Dengan OTR Jakarta
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Inilah Spesifikasi Mobil Listrik Seres E1 yang Sudah Diproduksi di Indonesia
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Review Polytron Fox R: Ojol Tempuh 200 Km, Biaya Cuma Rp 10 Ribu!
Hyundai New Creta Alpha 2026: Review Lengkap Spesifikasi, Fitur, Harga & Keunggulan
Afeela by Sony Honda Mobility: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5
Mobil Nasional i2C: SUV Listrik Indonesia Harga di Bawah 300 Juta?