Perpanjangan SIM Keliling Cimahi, 18-23 Desember 2023

- Senin, 18 Desember 2023 | 09:31 WIB
Perpanjangan SIM Keliling Cimahi, 18-23 Desember 2023

Rabu, 20 Desember 2023- Pintu Barat Cimahi Mall

Kamis, 21 Desember 2023 - Pintu Barat Cimahi Mall

Jumat, 22 Desember 2023 - Kota Baru Parahyangan Ex Giant Padalarang Timur

Sabtu, 23 Desember 2023 - Pintu Barat Cimahi Mall

Baca Juga: Honda Accord RS Hybrid Hadir di Bandung, Harga Sama Dengan OTR Jakarta

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi Mobil Listrik Seres E1 yang Sudah Diproduksi di Indonesia

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id

Halaman:

Komentar