GELORA.ME - Layanan Mobil SIM Keliling Bandung hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.
Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta atau Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru, tidak bisa dilayani di layanan Mobil SIM Keliling Bandung.
Syarat perpanjangan SIM Keliling Bandung yakni SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, 18-23 Desember 2023
Diharapkan datang lebih Awal dikarenakan harus mengambil nomor urut pendaftaran terlebih dahulu.
Biasanya batas pembuatan SIM hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai, jadi cobalah datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor urut pada hari itu juga.
Artikel Terkait
Review Polytron Fox R: Ojol Tempuh 200 Km, Biaya Cuma Rp 10 Ribu!
Hyundai New Creta Alpha 2026: Review Lengkap Spesifikasi, Fitur, Harga & Keunggulan
Afeela by Sony Honda Mobility: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5
Mobil Nasional i2C: SUV Listrik Indonesia Harga di Bawah 300 Juta?