Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan penjelasan. Ia menekankan bahwa hukum sering berada dalam posisi dilematis, namun penilaian keadilan tidak bisa hanya bertumpu pada akibat akhir tanpa memahami konteks utuh.
"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik," jelas Abdul Fickar Hadjar.
Ia menilai, dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta menjadikan pihak pengejar otomatis bertanggung jawab secara pidana. Kelalaian pelaku sendiri saat berupaya kabur dinilai sebagai faktor krusial yang tidak terpisahkan dari rangkaian tindak pidana awal.
"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan," tandas pakar hukum tersebut.
Analisis ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan pembelaan diri dan konsekuensi yang tidak diinginkan, menekankan pentingnya menilai seluruh rangkaian kejadian sejak awal.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus
Fakta Kain Kabah untuk Jeffrey Epstein: Kronologi & Dokumen Rahasia Terungkap
Kritik DPR: Iuran Indonesia Rp16,7 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza Dikhawatirkan Dukung Militer Israel
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo