1. Gaji Pokok Eselon IIA
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk jabatan eselon IIA berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.
2. Take Home Pay (Pendapatan Bersih)
Yang lebih menarik adalah total pendapatan bersih (take home pay). Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan penuh bisa mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per bulan.
Angka ini merupakan akumulasi dari honorarium, tunjangan kinerja, dan berbagai fasilitas operasional lainnya. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung tugas strategisnya dalam memberikan analisis dan pertimbangan kebijakan pertahanan negara langsung kepada Presiden.
Kesimpulan
Pelantikan Sabrang Noe Letto sebagai Tenaga Ahli Madya DPN membawa konsekuensi finansial yang setara dengan pejabat eselon IIA. Meski gaji pokoknya berada di kisaran jutaan rupiah, total pendapatan bersihnya yang termasuk tunjangan dan fasilitas diperkirakan dapat menyentuh puluhan juta rupiah per bulan, sesuai dengan tanggung jawab strategis posisinya di lembaga tinggi negara.
Artikel Terkait
Anggota Brimob Aceh Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Rismon Sianipar Minta Eggi Sudjana Minggir, Tanggapi Sindiran ke Roy Suryo
Eggi Sudjana Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Akhlak Presiden Luar Biasa
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Siswa & Guru Saling Lapor Polisi