Koordinator aksi, Fachrullah Jasadi, dalam orasinya menyatakan bahwa materi dalam tayangan "Mens Rea" di Netflix telah melampaui batas kebebasan berekspresi. "Salat adalah ibadah paling fundamental. Menjadikannya bahan candaan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi," ujarnya.
Fachrullah menegaskan persoalan ini mengandung dugaan tindak pidana dan dapat dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, serta pasal-pasal dalam KUHP Baru. Massa juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan akses tayangan.
Forum Ulama Nusantara Akan Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi
Selain demo, Forum Ulama Nusantara juga menyatakan akan melaporkan Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian. Ketua Forum, Nur Shollah Bek alias Wan, menyatakan langkah ini diambil setelah mempelajari materi stand-up comedy tersebut.
"Menjadikan shalat sebagai bahan lelucon berpotensi melukai perasaan umat Islam. Kami berencana melaporkan dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral," kata Wan Bek di Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk memicu konflik, melainkan agar tidak ada lagi pihak yang menjadikan ibadah umat Islam sebagai bahan candaan. Forum Ulama Nusantara berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional.
"Kebebasan berekspresi tidak semestinya dilakukan dengan cara merendahkan simbol-simbol agama. Hal ini harus ditindak tegas," pungkas Wan Bek.
Artikel Terkait
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu
FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Tuding Penistaan Agama di Stand Up Comedy Mens Rea
Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi, Fakta, dan Jadwal Putusan
Cara Efektif Mengubah Teks ke Slide Presentasi dengan AI PPT Maker 2025