KKJ mengungkap sejumlah peristiwa yang dianggap mencerminkan pola pembungkaman, di antaranya:
- Intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional.
- Penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com.
- Penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV dari lokasi bencana.
KKJ menyebut laporan-laporan tersebut memuat kondisi faktual yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara.
Peringatan KKJ atas Pelanggaran Hukum dan Ancaman Disinformasi
KKJ menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999. Pembatasan informasi bencana juga dinilai melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi.
Lebih lanjut, KKJ memperingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi, terutama ketika ruang verifikasi dan kritik ditutup.
Tuntutan KKJ kepada Pemerintah dan Media
Atas dasar temuan tersebut, KKJ mendesak:
- Presiden RI untuk meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis yang diintimidasi.
- Penetapan segera status bencana nasional.
- Jaminan perlindungan penuh bagi kerja pers di wilayah bencana.
- Dewan Pers untuk aktif menekan negara memenuhi kewajiban melindungi kemerdekaan pers.
- Perusahaan media untuk menolak segala bentuk sensor dan pembatasan informasi.
KKJ merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, dan Amnesty International Indonesia, yang fokus melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis.
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Alasan & Komitmen Penuh
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Terkalahkan dari Pilkada hingga Pilpres 2024
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Minyak, dan Status Buronan Interpol 2026
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Fakta Bukan EV, dan Spesifikasi