Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ungkap Bukti Ijazah Asli Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:50 WIB
Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ungkap Bukti Ijazah Asli Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

Elida meluruskan isu yang menyebut Eggi Sudjana "pecah kongsi" dengan rekan-rekan seperti Roy Suryo. Ia menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana sebagai advokat/prinsipal, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi," jelas Elida.

Elida menekankan bahwa Eggi Sudjana belum pernah diperiksa sebagai tersangka (di-BAP) karena kondisi kesehatannya yang buruk (sakit usus stadium 4) dan sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

"Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang," tambahnya.

Apresiasi untuk Transparansi Polisi dan Ajakan Akhiri Polemik

Elida memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian dan Ombudsman yang hadir. Menurutnya, keputusan polisi untuk membuka barang bukti ijazah adalah langkah bijak untuk meredam kegaduhan publik.

"Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka. Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya," kata Elida.

Terkait masih adanya keraguan dari pihak lain, Elida menghormati perbedaan pendapat itu. Namun, ia mengajak masyarakat untuk mulai menyudahi polemik ijazah ini.

"Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi. Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya. Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, seperti korupsi dan penanganan bencana alam," pungkasnya.

Elida juga menyampaikan permohonan kemanusiaan kepada penyidik agar mencabut pencekalan terhadap Eggi Sudjana, sehingga kliennya dapat melanjutkan pengobatan medis di luar negeri.

Halaman:

Komentar