Marco Sony mengaku telah diberhentikan dari posisinya sejak Jumat, 12 Desember 2025. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan perusahaan.
"Hari ini merupakan hari terakhir saya di Rosalia Indah. Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Untuk PT Rosalia Indah, saya juga mohon maaf karena perbuatan saya mencoreng citra perusahaan," ujar Sony.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar Marka Jalan
Melanggar marka jalan, seperti yang dilakukan sopir bus viral ini, adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggarnya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
Lebih berat lagi, jika perilaku ugal-ugalan di jalan menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal, pengemudi bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab para pengemudi angkutan umum terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langgar Putusan MK
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia