Marco Sony mengaku telah diberhentikan dari posisinya sejak Jumat, 12 Desember 2025. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan perusahaan.
"Hari ini merupakan hari terakhir saya di Rosalia Indah. Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Untuk PT Rosalia Indah, saya juga mohon maaf karena perbuatan saya mencoreng citra perusahaan," ujar Sony.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar Marka Jalan
Melanggar marka jalan, seperti yang dilakukan sopir bus viral ini, adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggarnya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
Lebih berat lagi, jika perilaku ugal-ugalan di jalan menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal, pengemudi bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab para pengemudi angkutan umum terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir