AKBP Basuki Ajukan Banding Setelah Dipecat Polri: Kronologi Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

- Jumat, 05 Desember 2025 | 09:25 WIB
AKBP Basuki Ajukan Banding Setelah Dipecat Polri: Kronologi Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

GELORA.ME - AKBP Basuki secara resmi diberhentikan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diambil setelah namanya tersangkut dalam kasus meninggalnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).

Meski telah dijatuhi sanksi berat, sang perwira menengah tersebut dikabarkan tidak menerima putusan tersebut. Langkah hukum yang ditempuh adalah mengajukan banding.

Kronologi Awal Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Kasus yang menjerat AKBP Basuki ini berawal dari ditemukannya jenazah DLL di sebuah kamar kost di wilayah Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, AKBP Basuki dilaporkan berada di dalam ruangan yang sama.

Putusan Sidang Etik dan Sanksi PTDH

Halaman:

Komentar