AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
GELORA.ME - AKBP Basuki secara resmi diberhentikan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diambil setelah namanya tersangkut dalam kasus meninggalnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).
Meski telah dijatuhi sanksi berat, sang perwira menengah tersebut dikabarkan tidak menerima putusan tersebut. Langkah hukum yang ditempuh adalah mengajukan banding.
Kronologi Awal Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Kasus yang menjerat AKBP Basuki ini berawal dari ditemukannya jenazah DLL di sebuah kamar kost di wilayah Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, AKBP Basuki dilaporkan berada di dalam ruangan yang sama.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi