Selain meminta penafsiran konstitusional, petitum juga berisi perintah agar MK memerintahkan:
- KPU untuk menyesuaikan proses verifikasi administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan makna konstitusional yang diminta.
- ANRI dan lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan otentikasi arsip sesuai UU yang berlaku.
- Presiden dan DPR untuk melakukan penyesuaian ketentuan dalam UU Pemilu agar selaras dengan putusan MK nantinya.
Respons Hakim Konstitusi
Dalam sidang pendahuluan tersebut, hakim konstitusi memberikan catatan terhadap permohonan yang diajukan. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa meski terdapat kekurangan dalam penyusunan permohonan, akhirnya MK tetap menerima perbaikan yang diajukan tim pemohon.
"Kami sudah terima perbaikan permohonan ini. Setelah ini, permohonan akan kami sampaikan ke rapat permusyawaratan hakim," ujar Saldi Isra.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi nantinya akan menentukan apakah permohonan ini akan diputus setelah adanya pleno atau tanpa pleno. "Mohon bersabar, apapun perkembangannya nanti akan disampaikan mahkamah," tutupnya.
Putusan dari uji materi ini dinanti karena berpotensi mengubah standar dan mekanisme penelitian administrasi, khususnya verifikasi ijazah, bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu di Indonesia.
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Beli Drone Ronda, Ini Kisah Inspiratifnya
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru & Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Rincian & Besaran Setara Eselon IIA