Selain meminta penafsiran konstitusional, petitum juga berisi perintah agar MK memerintahkan:
- KPU untuk menyesuaikan proses verifikasi administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan makna konstitusional yang diminta.
- ANRI dan lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan otentikasi arsip sesuai UU yang berlaku.
- Presiden dan DPR untuk melakukan penyesuaian ketentuan dalam UU Pemilu agar selaras dengan putusan MK nantinya.
Respons Hakim Konstitusi
Dalam sidang pendahuluan tersebut, hakim konstitusi memberikan catatan terhadap permohonan yang diajukan. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa meski terdapat kekurangan dalam penyusunan permohonan, akhirnya MK tetap menerima perbaikan yang diajukan tim pemohon.
"Kami sudah terima perbaikan permohonan ini. Setelah ini, permohonan akan kami sampaikan ke rapat permusyawaratan hakim," ujar Saldi Isra.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi nantinya akan menentukan apakah permohonan ini akan diputus setelah adanya pleno atau tanpa pleno. "Mohon bersabar, apapun perkembangannya nanti akan disampaikan mahkamah," tutupnya.
Putusan dari uji materi ini dinanti karena berpotensi mengubah standar dan mekanisme penelitian administrasi, khususnya verifikasi ijazah, bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu di Indonesia.
Artikel Terkait
Update Korban Banjir Longsor Aceh 2025: 218 Tewas & 227 Hilang | Data Terkini BNPB
Roy Suryo Bongkar Mustahil Lulus UGM 5 Tahun dengan IPK 2,5, Ini Analisis Lengkapnya
Reuni 212 2025 Malam Ini di Monas: Agenda Doa untuk Korban Bencana Sumatra
PT Toba Pulp Lestari: Pemilik, Kontroversi Banjir Sumut, dan Fakta Lengkap