Uji Materi UU Pemilu oleh Bonatua: MK Didesak Perjelas Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres
GELORA.ME – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, dengan fokus pada mekanisme verifikasi kelengkapan administrasi calon presiden dan wakil presiden.
7 Poin Petitum Permohonan Bonatua Silalahi
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, pengacara Bonatua, Ghafur Sangadji, membacakan tujuh poin petitum permohonan. Inti dari permohonan ini adalah mendorong adanya standar verifikasi yang lebih ketat dan konstitusional terhadap dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Poin utama petitum tersebut meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat inkonstitusional bersyarat. Syaratnya adalah jika pasal itu dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai bukti syarat pendidikan presiden dan wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui proses autentikasi faktual.
Proses autentikasi itu, menurut petitum, harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pencipta arsip berdasarkan UU Kearsipan, atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta lembaga kearsipan daerah. Acuannya adalah Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
Artikel Terkait
Reuni 212 2025 Malam Ini di Monas: Agenda Doa untuk Korban Bencana Sumatra
PT Toba Pulp Lestari: Pemilik, Kontroversi Banjir Sumut, dan Fakta Lengkap
Cara Dapatkan Paket Siaga Peduli Telkomsel 3GB & WiFi Gratis untuk Korban Bencana
Menkeu Purbaya Larang Baju Bekas Ilegal, Target Pertumbuhan Ekonomi 8%