KPU Beralasan Lindungi Data Pribadi
Di sisi lain, perwakilan KPU RI membela tindakan mereka dengan menyatakan bahwa penghitaman informasi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan merujuk pada aturan perlindungan data pribadi. KPU menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi tetap merupakan dokumen publik yang terbuka, meski ditampilkan secara terbatas pada bagian tertentu.
KIP Perintahkan Uji Konsekuensi
Majelis Sidang KIP kemudian memerintahkan KPU RI untuk melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dihitamkan. KPU diberikan tenggat waktu satu minggu untuk membawa hasil uji konsekuensi beserta bukti-bukti pendukung pada persidangan berikutnya.
Duduk Perkara Sengketa Informasi
Sengketa ini berawal ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025. Ia meminta tiga jenis dokumen terkait ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. Namun, KPU hanya menyerahkan sebagian dokumen pada 2 Oktober 2025, yang kemudian memicu pengajuan sengketa ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Profil Bonatua Silalahi
Bonatua Silalahi dikenal sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik yang konsisten menyuarakan transparansi dan akuntabilitas. Sebagai doktor di bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, ia merupakan anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan pendiri PT. Konsultan Kebijakan Publik.
Selain aktif di dunia kebijakan publik, Bonatua juga merupakan penulis buku "Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya" serta dikenal melalui sikap kritisnya terhadap berbagai isu nasional.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah sembilan informasi yang ditutupi tersebut sah dikategorikan sebagai data pribadi atau justru merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Kritik Oxford: Klaim Penemuan Rafflesia Hasseltii Abaikan Peran Peneliti Indonesia
Waspada! Bahaya Tautan Palsu Lala Vilansty di WhatsApp & Videy
Viral Konten Lala Vilansty: Jejak Digital Abadi dan Bahaya Ruang Kosong Informasi
Intel Kodim 0912 Walk Out di Gelar Perkara: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba 17,61 Gram