Bonatua Silalahi Gugat KPU ke KIP, Tuding Sembunyikan 9 Data Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan ini diajukan karena KPU diduga menyembunyikan informasi penting dalam salinan ijazah kelulusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang Sengketa Informasi Publik Digelar
Persidangan sengketa informasi publik ini digelar pada Senin, 24 November 2025. Bonatua menyatakan bahwa salinan dokumen ijazah Jokowi yang ia terima dari KPU tidak lengkap dan kehilangan sejumlah elemen dasar. Menurutnya, informasi ini sangat diperlukan untuk penelitian terkait keaslian ijazah pejabat publik.
9 Informasi Ijazah Jokowi yang Dihitamkan KPU
Kuasa hukum Bonatua mengungkapkan setidaknya ada sembilan informasi yang sengaja ditutupi atau dihitamkan oleh KPU dalam salinan ijazah tersebut. Kesembilan informasi tersebut adalah:
- Nomor ijazah
- Nomor induk mahasiswa (NIM)
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Tanda tangan pejabat legalisir
- Tanggal legalisir
- Tanda tangan Rektor UGM
- Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Kuasa hukum menegaskan bahwa kesembilan item ini bukanlah informasi yang wajib dikecualikan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
Alasan Penelitian dan Kepentingan Publik
Bonatua menjelaskan bahwa permohonan salinan ijazah ini merupakan bagian dari penelitian pribadi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Riset ini berangkat dari persoalan publik mengenai keaslian ijazah pejabat negara, sehingga data yang diminta memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Kritik Oxford: Klaim Penemuan Rafflesia Hasseltii Abaikan Peran Peneliti Indonesia
Waspada! Bahaya Tautan Palsu Lala Vilansty di WhatsApp & Videy
Viral Konten Lala Vilansty: Jejak Digital Abadi dan Bahaya Ruang Kosong Informasi
Intel Kodim 0912 Walk Out di Gelar Perkara: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba 17,61 Gram