Ancaman Pencabutan Izin dan Risiko Ganda
Permen ESDM ini juga memuat ancaman pencabutan izin jika pemegang IPR dianggap melanggar, seperti tidak menjalankan kegiatan sesuai izin, tidak memenuhi kewajiban lingkungan, atau menambang di luar batas koordinat. Yang lebih memprihatinkan, pencabutan izin tidak serta merta menghapus kewajiban finansial yang masih berlaku dan tetap membuka pelaku pada risiko pemidanaan, yang seringkali untuk pelanggaran administratif.
Intinya, pemegang IPR berada dalam lingkaran risiko ganda: dibatasi oleh area dan modal, tetapi diperlakukan dengan mekanisme yang rumit dan mahal. Regulasi yang bertujuan memperbaiki tata kelola justru berpotensi mematikan akses ekonomi masyarakat yang secara turun-temurun bergantung pada pertambangan.
Paradoks Kebijakan Pemerintah
Kondisi ini menciptakan paradoks dalam pemerintahan. Di satu sisi, Presiden mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat di sektor minerba. Di sisi lain, kebijakan teknis kementerian justru menghambat rakyat dalam mengelola sumber daya di tanah mereka sendiri. Tampaknya terjadi ketidakselarasan antara arahan kepala negara dan implementasi regulasi oleh menteri.
Tanpa koreksi yang tegas dan cepat, kebijakan ini dikhawatirkan akan gagal mencapai tujuannya dan justru meredupkan semangat untuk memajukan pertambangan rakyat yang berkeadilan.
Oleh: R Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/ Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Artikel Terkait
Belanda Cabut Sanksi Nexperia: Sinyal Positif bagi Pemulihan Rantai Pasok Chip Global
PSSI Pastikan Shin Tae-yong Bukan Kandidat Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir: Sudah Move On
Gus Yahya Tegaskan Polemik dan Isu Pemakzulan di PBNU Harus Diselesaikan Melalui AD/ART
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Sah: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru