Dampak Permen ESDM 18/2025: Beban Berat untuk Tambang Rakyat & Kontradiksi Arahan Prabowo

- Senin, 24 November 2025 | 07:25 WIB
Dampak Permen ESDM 18/2025: Beban Berat untuk Tambang Rakyat & Kontradiksi Arahan Prabowo

Ancaman Pencabutan Izin dan Risiko Ganda

Permen ESDM ini juga memuat ancaman pencabutan izin jika pemegang IPR dianggap melanggar, seperti tidak menjalankan kegiatan sesuai izin, tidak memenuhi kewajiban lingkungan, atau menambang di luar batas koordinat. Yang lebih memprihatinkan, pencabutan izin tidak serta merta menghapus kewajiban finansial yang masih berlaku dan tetap membuka pelaku pada risiko pemidanaan, yang seringkali untuk pelanggaran administratif.

Intinya, pemegang IPR berada dalam lingkaran risiko ganda: dibatasi oleh area dan modal, tetapi diperlakukan dengan mekanisme yang rumit dan mahal. Regulasi yang bertujuan memperbaiki tata kelola justru berpotensi mematikan akses ekonomi masyarakat yang secara turun-temurun bergantung pada pertambangan.

Paradoks Kebijakan Pemerintah

Kondisi ini menciptakan paradoks dalam pemerintahan. Di satu sisi, Presiden mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat di sektor minerba. Di sisi lain, kebijakan teknis kementerian justru menghambat rakyat dalam mengelola sumber daya di tanah mereka sendiri. Tampaknya terjadi ketidakselarasan antara arahan kepala negara dan implementasi regulasi oleh menteri.

Tanpa koreksi yang tegas dan cepat, kebijakan ini dikhawatirkan akan gagal mencapai tujuannya dan justru meredupkan semangat untuk memajukan pertambangan rakyat yang berkeadilan.

Oleh: R Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/ Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Halaman:

Komentar