Permen ESDM 18/2025 Dinilai Bebani Tambang Rakyat, Bertentangan dengan Arahan Prabowo
Kebijakan pertambangan rakyat kembali menjadi sorotan. Meski Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya ruang yang ramah bagi pertambangan rakyat dalam ekosistem mineral dan batubara (minerba), implementasi teknisnya justru dinilai bermasalah. Arahan untuk menjadikan tambang rakyat sebagai penopang ekonomi lokal dan pemerataan kesejahteraan seolah tidak sejalan dengan regulasi baru di tingkat kementerian.
Potensi Jeritan Penambang Rakyat dalam Permen ESDM Baru
Regulasi baru yang diterbitkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yaitu Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, justru berpotensi membebani para penambang rakyat. Aturan ini dinilai menuntut kredibilitas dan kemampuan finansial yang seringkali tidak dimiliki oleh pelaku usaha kecil.
Pembatasan Wilayah dan Beban Biaya yang Tidak Seimbang
Salah satu poin kritis dalam permen ini adalah pembatasan luas wilayah. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dibatasi hanya seluas 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang sempit ini dinilai tidak sebanding dengan biaya administrasi, operasional, dan berbagai kewajiban peraturan yang harus dipenuhi. Kebijakan ini pada dasarnya menempatkan tambang rakyat sebagai usaha mikro, tetapi membebaninya dengan standar yang setara dengan industri tambang besar.
Beban Jaminan Reklamasi yang Menggerus Modal Kerja
Beban finansial lain yang cukup signifikan adalah kewajiban menyetor jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening pemerintah daerah. Ketentuan ini diterapkan di muka, sehingga langsung menggerus likuiditas dan modal kerja penambang rakyat. Masalahnya, jaminan ini hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi selesai—sebuah prosedur yang memerlukan kemampuan teknis dan finansial yang tinggi.
Artikel Terkait
Belanda Cabut Sanksi Nexperia: Sinyal Positif bagi Pemulihan Rantai Pasok Chip Global
PSSI Pastikan Shin Tae-yong Bukan Kandidat Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir: Sudah Move On
Gus Yahya Tegaskan Polemik dan Isu Pemakzulan di PBNU Harus Diselesaikan Melalui AD/ART
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Sah: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru