Dampak Permen ESDM 18/2025: Beban Berat untuk Tambang Rakyat & Kontradiksi Arahan Prabowo

- Senin, 24 November 2025 | 07:25 WIB
Dampak Permen ESDM 18/2025: Beban Berat untuk Tambang Rakyat & Kontradiksi Arahan Prabowo

Permen ESDM 18/2025 Dinilai Bebani Tambang Rakyat, Bertentangan dengan Arahan Prabowo

Kebijakan pertambangan rakyat kembali menjadi sorotan. Meski Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya ruang yang ramah bagi pertambangan rakyat dalam ekosistem mineral dan batubara (minerba), implementasi teknisnya justru dinilai bermasalah. Arahan untuk menjadikan tambang rakyat sebagai penopang ekonomi lokal dan pemerataan kesejahteraan seolah tidak sejalan dengan regulasi baru di tingkat kementerian.

Potensi Jeritan Penambang Rakyat dalam Permen ESDM Baru

Regulasi baru yang diterbitkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yaitu Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, justru berpotensi membebani para penambang rakyat. Aturan ini dinilai menuntut kredibilitas dan kemampuan finansial yang seringkali tidak dimiliki oleh pelaku usaha kecil.

Pembatasan Wilayah dan Beban Biaya yang Tidak Seimbang

Salah satu poin kritis dalam permen ini adalah pembatasan luas wilayah. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dibatasi hanya seluas 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang sempit ini dinilai tidak sebanding dengan biaya administrasi, operasional, dan berbagai kewajiban peraturan yang harus dipenuhi. Kebijakan ini pada dasarnya menempatkan tambang rakyat sebagai usaha mikro, tetapi membebaninya dengan standar yang setara dengan industri tambang besar.

Beban Jaminan Reklamasi yang Menggerus Modal Kerja

Beban finansial lain yang cukup signifikan adalah kewajiban menyetor jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening pemerintah daerah. Ketentuan ini diterapkan di muka, sehingga langsung menggerus likuiditas dan modal kerja penambang rakyat. Masalahnya, jaminan ini hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi selesai—sebuah prosedur yang memerlukan kemampuan teknis dan finansial yang tinggi.

Halaman:

Komentar