Poin pertama yang disorot adalah kebijakan program kaderisasi. Syuriyah PBNU menilai adanya pelanggaran karena mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Tindakan ini dinilai:
- Melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
- Bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
- Mencemarkan nama baik organisasi, terutama di tengah kecaman dunia terhadap praktik di Israel.
Pelanggaran ini masuk dalam klausul pemberhentian tidak hormat menurut peraturan organisasi.
2. Masalah Tata Kelola Keuangan yang Membahayakan Eksistensi NU
Selain isu politik internasional, rapat juga menemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya melanggar hukum syara' dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga pasal-pasal penting dalam Anggaran Rumah Tangga NU. Kekhawatiran terbesar adalah implikasi pelanggaran ini yang dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Keputusan Akhir dan Langkah Selanjutnya
Keputusan akhir untuk memberikan ultimatum tiga hari kepada Gus Yahya diserahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Dokumen risalah yang telah ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa jika batas waktu tiga hari tersebut tidak dipatuhi, maka pemberhentian akan dilakukan.
Kebenaran dan tindak lanjut dari isu panas ini masih menunggu konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait di internal PBNU.
Artikel Terkait
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap, Pelanggaran, dan Rekam Jejak Kontroversi Israel
Gus Yahya Tolak Mundur: Bongkar Fakta Keputusan Sepihak Syuriah PBNU 2025
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap Kontroversi Hingga Surat Rais Aam PBNU
Ketua MK Paksa Firdaus Oiwobo Lepas Toga, Hotman Paris Ledek: Ini Penyebabnya