Pengembalian Aset Korupsi untuk Kesejahteraan ASN dan Pensiunan
Penyerahan uang ini merupakan bagian dari pengembalian aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Total nilai uang yang berhasil dikembalikan KPK kepada Taspen mencapai Rp883 miliar.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan harapannya agar dana yang dikembalikan ini dapat dikelola dengan baik oleh Taspen sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," ujar Asep.
Dalam kesempatan penyerahan simbolis, hanya uang senilai Rp300 miliar yang ditampilkan. KPK menjelaskan bahwa hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan faktor keamanan. KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang menyasar dana pensiunan adalah kejahatan yang sangat serius dan merugikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap, Pelanggaran, dan Rekam Jejak Kontroversi Israel
Gus Yahya Tolak Mundur: Bongkar Fakta Keputusan Sepihak Syuriah PBNU 2025
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap Kontroversi Hingga Surat Rais Aam PBNU
Ketua MK Paksa Firdaus Oiwobo Lepas Toga, Hotman Paris Ledek: Ini Penyebabnya