KPK Tegaskan Uang Rp300 Miliar untuk Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi

- Sabtu, 22 November 2025 | 09:50 WIB
KPK Tegaskan Uang Rp300 Miliar untuk Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi

Pengembalian Aset Korupsi untuk Kesejahteraan ASN dan Pensiunan

Penyerahan uang ini merupakan bagian dari pengembalian aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Total nilai uang yang berhasil dikembalikan KPK kepada Taspen mencapai Rp883 miliar.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan harapannya agar dana yang dikembalikan ini dapat dikelola dengan baik oleh Taspen sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," ujar Asep.

Dalam kesempatan penyerahan simbolis, hanya uang senilai Rp300 miliar yang ditampilkan. KPK menjelaskan bahwa hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan faktor keamanan. KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang menyasar dana pensiunan adalah kejahatan yang sangat serius dan merugikan banyak pihak.

Halaman:

Komentar