KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Diserahkan ke Taspen Adalah Pinjaman Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah klaim bahwa uang senilai Rp300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan kepada PT Taspen (Persero) merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa dana tersebut adalah hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif.
Penjelasan Resmi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan di bank untuk alasan keamanan dan pengelolaan. Hal ini merupakan prosedur standar yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak. KPK memiliki rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi. Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," jelas Budi dalam keterangan resminya.
Dengan penjelasan ini, KPK kembali menegaskan bahwa mereka tidak meminjam uang dari bank untuk ditampilkan dalam proses penyerahan aset tersebut.
Artikel Terkait
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap, Pelanggaran, dan Rekam Jejak Kontroversi Israel
Gus Yahya Tolak Mundur: Bongkar Fakta Keputusan Sepihak Syuriah PBNU 2025
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap Kontroversi Hingga Surat Rais Aam PBNU
Ketua MK Paksa Firdaus Oiwobo Lepas Toga, Hotman Paris Ledek: Ini Penyebabnya