Jimly menuturkan bahwa akhirnya Roy Suryo dan kawan-kawannya memilih untuk walk out dari audiensi. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk perjuangan yang dihargainya.
"Tapi mereka ini ya pejuang. Iya kan? Sebagai pejuang, dia enggak mau. Keluar WO gitu loh. Saya sebagai ketua komisi, menghargai sikap dari Refly Harun, itu aktivis sejati. Memang mesti begitu dia tegas," ujar Jimly.
Latar Belakang Penolakan Komisi Terhadap Tersangka
Jimly menjelaskan bahwa awalnya Refly Harun beserta sejumlah pihak mengajukan permohonan untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI. Namun, ternyata di dalam kelompok Refly Harun terdapat tiga orang yang berstatus tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.
Komisi memutuskan untuk tidak menerima keterangan dari pihak yang berstatus tersangka agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan fair. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat kilat melalui aplikasi Zoom oleh seluruh anggota komisi.
"Rapat kilat gitu ya, Zoom. Bagaimana? Maka kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka. Supaya apa? Supaya kita fair. Ini adalah lembaga resmi bertemu di PTIK," ujarnya.
Kesimpulan Audiensi dan Dampaknya
Jimly menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI berfokus pada upaya perbaikan institusi kepolisian untuk masa depan, bukan pada penanganan kasus per kasus. Oleh karena itu, tiga tersangka yaitu Roy Suryo dan kawan-kawannya tidak diizinkan untuk ikut serta dalam audiensi, dan Jimly telah menyampaikan hal ini kepada Refly Harun sebelumnya.
Artikel Terkait
Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Pejabat: Pakar Beberkan Dampak Positifnya
Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Soroti Data Sampah Ijazah Jokowi