Mahfud MD Sebut Penugasan Kapolri untuk Jabatan Sipil adalah Penyelundupan Hukum
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyoroti adanya praktik penyelundupan hukum dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri merupakan bentuk penyelundupan hukum.
Dampak Frasa Penugasan Kapolri
Mahfud MD menjelaskan bahwa frasa penugasan dari Kapolri ini kerap dijadikan alasan untuk menempatkan anggota Polri yang masih aktif di berbagai jabatan sipil. Penjelasan pasal tersebut seolah memberikan legitimasi bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, seperti Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, dan berbagai jabatan struktural lainnya di hampir semua lembaga sipil.
"Jadi deputi dan di mana-mana jabatan-jabatan struktural, ya yang seharusnya milik sipil, dipakai oleh Polri," ucap Mahfud.
Konflik dengan Pasal Utama
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sendiri secara tegas menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Artikel Terkait
KPK Diminta Panggil Jokowi soal Kasus Whoosh: Haryono Umar Beberkan Alasan dan Dugaan Mark Up
Denny Indrayana Bongkar Alasan Jokowi Tolak Perlihatkan Ijazah Asli: Bukan Sikap Negarawan
Perbandingan Langkah Jokowi vs Arsul Sani Atasi Kontroversi Ijazah: Analisis Lengkap
Hakim Diminta Hadirkan Paksa Jokowi di Sidang Ijazah Palsu: Terbaru 2025