Redenominasi Rupiah 2025-2029: Kritik Prof Ferry, Tanggapan Pemerintah, dan Dampaknya

- Senin, 17 November 2025 | 20:50 WIB
Redenominasi Rupiah 2025-2029: Kritik Prof Ferry, Tanggapan Pemerintah, dan Dampaknya

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.

"Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan," kata Purbaya. "Bank Indonesia nanti yang akan menyelenggarakannya."

Meski demikian, Kemenkeu tetap mempersiapkan perangkat hukumnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Artinya, daya beli masyarakat tidak akan berubah. Perubahan hanya terjadi pada jumlah digit nominal, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Penting untuk dibedakan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering biasanya disertai dengan pemotongan nilai uang yang mengurangi daya beli masyarakat, sementara redenominasi tidak.

Kesimpulan

Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat dalam agenda pemerintah untuk periode 2025-2029. Namun, kritik dari pakar ekonomi seperti Prof Ferry Latuhihin menyoroti pentingnya kejelasan urgensi dan dampak komprehensif dari kebijakan moneter besar ini sebelum benar-benar diimplementasikan.

Halaman:

Komentar