8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Resmi Ditetapkan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya secara resmi telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ijazah palsu.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum melakukan penetapan. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster Pertama
- ES (Eggi Sudjana)
- KTR (Kurnia Tri Royani)
- MRF (M Rizal Fadhilah)
- RE (Ruslam Efendi)
- DHL (Damai Hari Lubis)
Klaster Kedua
- RS (Roy Suryo)
- RHS (Rismon H Sianipar)
- TT (Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa)
Modus dan Tuduhan terhadap Para Tersangka
Menurut penyidik, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi. Asep Edi menegaskan bahwa metode analisis yang digunakan oleh para tersangka dinyatakan tidak ilmiah dan berpotensi menyesatkan publik.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi sebelumnya juga telah ditangani dan diselidiki oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sama dengan dokumen pembanding, sehingga menepis segala tuduhan yang beredar.
Dengan penetapan ini, proses hukum terhadap kedelapan tersangka akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polri Diapresiasi
Misteri Angka 1189 di Senjata Mainan SMAN 72 Kelapa Gading, Ini Makna Spiritualnya
Video Inspection: Tingkatkan 78% Persetujuan Perbaikan dengan Bukti Visual di Dealership
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme, Korban Dievakuasi