Pengembangan Kasus dan Penyitaan Aset
Dalam pengembangan kasus TPPU ini, KPK telah melakukan langkah tegas dengan menyita berbagai aset yang diduga kuat terkait dengan hasil kejahatan yang dilakukan oleh SYL. Proses penyitaan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk wilayah Sulawesi Selatan dan Jakarta.
Vonis Hukuman untuk SYL dalam Kasus Utama
Sebelumnya, dalam kasus utama yang meliputi pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian dan gratifikasi, SYL telah dinyatakan bersalah. Berikut adalah ringkasan vonis yang dijatuhkan:
- Pengadilan Tipikor (Tingkat Pertama): SYL divonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS.
- Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding): Vonis terhadap SYL justru diperberat. Hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dengan nilai uang pengganti yang meningkat signifikan menjadi Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk figur publik seperti Nayunda Nabila, menunjukkan komitmen KPK untuk mendalami alur dana dan mengungkap praktik pencucian uang yang diduga dilakukan oleh SYL dan kroni-kroninya.
Artikel Terkait
Tabung Whip Pink Diduga di Rumah Reza Arap Viral, Awkarin Bereaksi dengan Hati Terbelah
Roy Suryo Ajukan Permohonan Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Lengkap dari Saksi Angkatan vs Klaim Profesor
Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK