KPK Periksa 8 Saksi Kasus SYL, Termasuk Putri dan Pedangdut Nayunda Nabila

- Kamis, 06 November 2025 | 22:25 WIB
KPK Periksa 8 Saksi Kasus SYL, Termasuk Putri dan Pedangdut Nayunda Nabila

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Aset

Dalam pengembangan kasus TPPU ini, KPK telah melakukan langkah tegas dengan menyita berbagai aset yang diduga kuat terkait dengan hasil kejahatan yang dilakukan oleh SYL. Proses penyitaan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk wilayah Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Vonis Hukuman untuk SYL dalam Kasus Utama

Sebelumnya, dalam kasus utama yang meliputi pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian dan gratifikasi, SYL telah dinyatakan bersalah. Berikut adalah ringkasan vonis yang dijatuhkan:

  • Pengadilan Tipikor (Tingkat Pertama): SYL divonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS.
  • Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding): Vonis terhadap SYL justru diperberat. Hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dengan nilai uang pengganti yang meningkat signifikan menjadi Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk figur publik seperti Nayunda Nabila, menunjukkan komitmen KPK untuk mendalami alur dana dan mengungkap praktik pencucian uang yang diduga dilakukan oleh SYL dan kroni-kroninya.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini