Pengembangan Kasus dan Penyitaan Aset
Dalam pengembangan kasus TPPU ini, KPK telah melakukan langkah tegas dengan menyita berbagai aset yang diduga kuat terkait dengan hasil kejahatan yang dilakukan oleh SYL. Proses penyitaan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk wilayah Sulawesi Selatan dan Jakarta.
Vonis Hukuman untuk SYL dalam Kasus Utama
Sebelumnya, dalam kasus utama yang meliputi pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian dan gratifikasi, SYL telah dinyatakan bersalah. Berikut adalah ringkasan vonis yang dijatuhkan:
- Pengadilan Tipikor (Tingkat Pertama): SYL divonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS.
- Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding): Vonis terhadap SYL justru diperberat. Hukumannya menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dengan nilai uang pengganti yang meningkat signifikan menjadi Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk figur publik seperti Nayunda Nabila, menunjukkan komitmen KPK untuk mendalami alur dana dan mengungkap praktik pencucian uang yang diduga dilakukan oleh SYL dan kroni-kroninya.
Artikel Terkait
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data, 3 di Antaranya di Indonesia
AJI Kecam Seskab & KSAD: Ancaman Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia?
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi, Tersangka KPK Kasus Pemerasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!