Kesepakatan dan Kode Rahasia "7 Batang"
Seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas akhirnya menyepakati pemberian fee 5 persen sebesar Rp7 miliar untuk Abdul Wahid. Hasil pertemuan ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan bahasa kode "7 batang".
Rincian Aliran Dana Fee Gubernur Riau
KPK mengungkap tiga kali setoran fee yang terjadi:
- Juni 2025: Setoran pertama Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar dialirkan ke Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.
- Agustus 2025: Setoran kedua Rp1,2 miliar didistribusikan untuk driver Arief Rp300 juta, proposal kegiatan Rp375 juta, dan disimpan Ferry Rp300 juta.
- November 2025: Setoran ketiga Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta untuk Abdul Wahid melalui Arief, dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
Total penyerahan dana dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak 4 November 2025.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar
Trump Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York? Ini Syaratnya
MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ini Rincian Masa Hukumannya
Demo Buruh Kasbi 2025: 10 Tuntutan Kenaikan Upah 15% & UU Pro Buruh