Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan trading kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga tersangka dengan inisial RJ, LBK, dan NRA telah ditangkap dalam operasi ini.
Keuntungan Besar Pelaku Penipuan Kripto
Para pelaku diketahui meraup keuntungan signifikan dari aksi penipuan ini. Tersangka RJ mengantongi keuntungan sekitar Rp100 juta, tersangka LBK sebesar Rp120 juta, dan tersangka NRA yang berperempuan memperoleh keuntungan tertinggi mencapai Rp150 juta.
Modus Operandi Sindikat Penipuan Kripto
Menurut Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, ketiga pelaku merupakan klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mempersiapkan dokumen dan identitas palsu untuk mendukung aksi penipuan.
Artikel Terkait
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet