Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan trading kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga tersangka dengan inisial RJ, LBK, dan NRA telah ditangkap dalam operasi ini.
Keuntungan Besar Pelaku Penipuan Kripto
Para pelaku diketahui meraup keuntungan signifikan dari aksi penipuan ini. Tersangka RJ mengantongi keuntungan sekitar Rp100 juta, tersangka LBK sebesar Rp120 juta, dan tersangka NRA yang berperempuan memperoleh keuntungan tertinggi mencapai Rp150 juta.
Modus Operandi Sindikat Penipuan Kripto
Menurut Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, ketiga pelaku merupakan klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mempersiapkan dokumen dan identitas palsu untuk mendukung aksi penipuan.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi