3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 04:20 WIB
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya

Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan trading kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga tersangka dengan inisial RJ, LBK, dan NRA telah ditangkap dalam operasi ini.

Keuntungan Besar Pelaku Penipuan Kripto

Para pelaku diketahui meraup keuntungan signifikan dari aksi penipuan ini. Tersangka RJ mengantongi keuntungan sekitar Rp100 juta, tersangka LBK sebesar Rp120 juta, dan tersangka NRA yang berperempuan memperoleh keuntungan tertinggi mencapai Rp150 juta.

Modus Operandi Sindikat Penipuan Kripto

Menurut Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, ketiga pelaku merupakan klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mempersiapkan dokumen dan identitas palsu untuk mendukung aksi penipuan.

Halaman:

Komentar