Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan trading kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga tersangka dengan inisial RJ, LBK, dan NRA telah ditangkap dalam operasi ini.
Keuntungan Besar Pelaku Penipuan Kripto
Para pelaku diketahui meraup keuntungan signifikan dari aksi penipuan ini. Tersangka RJ mengantongi keuntungan sekitar Rp100 juta, tersangka LBK sebesar Rp120 juta, dan tersangka NRA yang berperempuan memperoleh keuntungan tertinggi mencapai Rp150 juta.
Modus Operandi Sindikat Penipuan Kripto
Menurut Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, ketiga pelaku merupakan klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mempersiapkan dokumen dan identitas palsu untuk mendukung aksi penipuan.
Artikel Terkait
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak
Analisis Kemenangan Persija 3-1 vs PSBS: Taktik Mauricio Souza & Hattrick Emaxwell