Modus yang digunakan meliputi pemalsuan nama perusahaan dan pembukaan rekening penampungan hasil kejahatan. Pelaku juga mencari pihak yang bersedia identitasnya dicatut untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan fiktif.
Harga Rekening dan Perusahaan Palsu
Setiap rekening hasil pembuatan dihargai Rp5 juta, sementara satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta. Rekening dan akun kripto yang dibuat atas nama orang lain ini kemudian dikirim dan dikendalikan oleh sindikat di Malaysia.
Pengembangan Kasus Berlanjut
Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan sindikat lintas negara yang terlibat dalam kasus penipuan trading kripto ini. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap investasi kripto yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi