Berdasarkan investigasi Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), insiden ini terjadi di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Terungkap bahwa kendaraan bermasalah tersebut merupakan milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
Nanik menjelaskan lebih lanjut bahwa yayasan tersebut sebenarnya masih dalam proses pengajuan sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," jelasnya.
Konten video yang memicu viralnya kasus ini diketahui direkam pada 24 Oktober 2025, kemudian baru diunggah di platform Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, video tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik kendaraan untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan logo SPPG dan atribut BGN yang tidak sah pada mobil pribadi.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap