Berdasarkan investigasi Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), insiden ini terjadi di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Terungkap bahwa kendaraan bermasalah tersebut merupakan milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
Nanik menjelaskan lebih lanjut bahwa yayasan tersebut sebenarnya masih dalam proses pengajuan sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," jelasnya.
Konten video yang memicu viralnya kasus ini diketahui direkam pada 24 Oktober 2025, kemudian baru diunggah di platform Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, video tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik kendaraan untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan logo SPPG dan atribut BGN yang tidak sah pada mobil pribadi.
Artikel Terkait
Trump Perintahkan Uji Coba Nuklir: 4 Dampak Mengerikan bagi Stabilitas Global
3 Jalur Alternatif ke Lamongan untuk Hindari Macet (Teruji & Terlengkap)
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Resmi Dimulai, Tim Koordinasi Dibentuk
Atep Rizal Sarankan PSSI Rekrut Pelatih Eropa dengan Gaya Gegenpressing untuk Timnas Indonesia