Berikut tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen persyaratan berikut:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
- Perpanjangan disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Catatan Penting: Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus mengurusnya di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru. Layanan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Dengan memiliki SIM yang sah, Anda telah mematuhi peraturan lalu lintas. Ingat, mengemudi di jalan raya tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU Lalu Lintas. Semoga informasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini bermanfaat.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri