Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa
Hasil investigasi lebih lanjut mengungkap fakta bahwa A dan R merupakan residivis kasus pencurian motor. Keduanya baru beberapa bulan bebas dari penjara sebelum kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
Modus Operandi dan Jumlah Aksi
Para pelaku mengakui telah melakukan lima kali aksi pencurian di wilayah Tambora dan sekitarnya. "Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong, kemudian menyambungkan kabel untuk menyalakan kendaraan," papar Sudrajat.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda guna mengamankan kendaraan dari aksi pencurian.
Artikel Terkait
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela