Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa
Hasil investigasi lebih lanjut mengungkap fakta bahwa A dan R merupakan residivis kasus pencurian motor. Keduanya baru beberapa bulan bebas dari penjara sebelum kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
Modus Operandi dan Jumlah Aksi
Para pelaku mengakui telah melakukan lima kali aksi pencurian di wilayah Tambora dan sekitarnya. "Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong, kemudian menyambungkan kabel untuk menyalakan kendaraan," papar Sudrajat.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda guna mengamankan kendaraan dari aksi pencurian.
Artikel Terkait
Waspada! 43.8% Indonesia Sudah Masuk Musim Hujan, BMKG Ungkap Puncaknya & Daerah Rawan Banjir
KPK Didesak Periksa Jokowi Soal Whoosh: Ada Dugaan Mark-Up Hampir 3 Kali Lipat!
Marc Klok Buka Suara: Ini Alasan Timnas Indonesia Tidak Gagal Total di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat 28 Oktober - 3 November 2025