Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa
Hasil investigasi lebih lanjut mengungkap fakta bahwa A dan R merupakan residivis kasus pencurian motor. Keduanya baru beberapa bulan bebas dari penjara sebelum kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
Modus Operandi dan Jumlah Aksi
Para pelaku mengakui telah melakukan lima kali aksi pencurian di wilayah Tambora dan sekitarnya. "Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong, kemudian menyambungkan kabel untuk menyalakan kendaraan," papar Sudrajat.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda guna mengamankan kendaraan dari aksi pencurian.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG