Kejagung Respons Pengajuan PK Silfester Matutina: Eksekusi Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap mengenai rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung mengaku menghormati hak hukum yang akan ditempuh oleh tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK tidak akan menghentikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina. "Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silakan saja. Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi," ujar Anang kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Anang juga mengungkapkan bahwa tim jaksa eksekutor saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina. Langkah-langkah hukum akan diambil untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. "Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum," tambahnya.
Kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina bermula dari laporan keluarga JK ke Bareskrim Polri terkait tuduhan fitnah. Silfester disebut menuding bahwa kemiskinan di Indonesia banyak terjadi akibat korupsi yang dilakukan keluarga JK. Selain itu, ia juga dinyatakan menuding adanya intervensi JK dalam Pilkada Jakarta 2017.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini yang kini hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung meskipun terdapat rencana pengajuan PK dari pihak terpidana.
Artikel Terkait
Indonesia-Turki Buka 8 Rute Baru! Frekuensi Penerbangan Naik Drastis
BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Sektor Pertanian Jadi Penyumbang Terbesar
Trump 3 Kali Puji Prabowo di Forum Internasional, Apa Kata Presiden AS?
Kemenag Bentuk Satgas Anti Kekerasan, Ini Langkah Nyata Wujudkan Pesantren Ramah Anak