GELORA.ME -Pihak Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung akhirnya menjelaskan soal keputusan melarang pementasan teater bertajuk "Wawancara dengan Mulyono".
Sedianya, pementasan dari Teater Payung Hitam (TPH) tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Namun batal gara-gara pintu lokasi acara digembok.
"Keputusan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik dari segi administratif hingga prosedural yang harus dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di lingkungan kampus," ujar Rektor ISBI Bandung, Dr. Retno Dwimarwati, di Rektorat ISBI Bandung, dikutip RMOLJabar, Selasa, 18 Februari 2025.
Retno menjelaskan, larangan berkaitan dengan pelanggaran prosedur TPH yang tidak mendapat izin penggunaan studio teater. Sebab, TPH hanya mengajukan permohonan peminjaman ruangan secara lisan, tanpa melengkapi prosedur administrasi.
Namun, TPH tetap memaksakan pertunjukan, meski tidak memiliki izin resmi. Akibatnya muncul pemberitaan viral terkait "penggembokan" ruang studio teater yang seolah-olah ISBI Bandung membatasi kebebasan berkesenian.
"Selama ini kami selalu mengakomodir kelompok-kelompok pertunjukan yang akan bermain di ISBI Bandung. Kita tidak menjadikan ISBI sebagai menara gading bagi kelompok tertentu. Siapapun boleh tampil di ISBI, kita memberikan ruang kepada seniman," jelasnya.
Selain itu, tambah Retno, Studio Teater ISBI Bandung tidak dapat digunakan sebagai lokasi pertunjukan dikarenakan beberapa alasan, khususnya terkait keterbatasan ruang yang dimiliki dan semakin dekatnya waktu perkuliahan.
Sebagai solusi, ISBI Bandung menyarankan agar pertunjukan tersebut digelar di gedung lain milik pemerintah daerah, seperti Gedung Indonesia Menggugat atau Gedung Rumentang Siang.
Artikel Terkait
Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Motif Diduga Kuatir Konflik Pribadi
Ramalan Yudo Sadewa: Krisis Ekonomi 2027-2032, Siapkan Bitcoin & Emas!
Prabowo Butuh 10 Menteri Koboi Seperti Purbaya untuk Bongkar Semua Kotak Pandora
PP 38 Tahun 2025: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Syarat dan Dampaknya