BGN Tegaskan Dapur MBG Tidak Boleh Dekat TPA atau Kandang Hewan
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melarang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemaran lainnya. Kebijakan baru ini menjadi aturan wajib dalam implementasi program gizi nasional.
Aturan Lokasi SPPG dalam SK BGN
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Aturan ini dibuat untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan.
Standar Keamanan Pangan SPPG
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa SPPG berfungsi sebagai dapur gizi publik yang harus bebas dari sumber pencemaran. "Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan," tegas Hida dalam keterangan resmi.
Artikel Terkait
Potensi Ekonomi Laut Indonesia Baru 25%: PDIP Sebut Laut adalah Masa Depan
Viral Pengeroyokan Pelajar di Langkat, 2 Pelaku Ditangkap Polisi: Kronologi dan Respon Kapolres
Gubernur DKI Gak Bisa Tidur Gara-Gara Mimpiin Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Ini Rencana Pembersihannya
Zohran Mamdani Puncaki Polling Pilwalkot New York, Buktikan Serangan Rasial & Islamofobia Gagal Galang Dukungan