Alasan Polisi Tidak Tahan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kepolisian mengungkapkan alasan hukum di balik keputusan ini.
Dasar Hukum Penahanan Lisa Mariana
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki menjelaskan bahwa penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menahan Lisa Mariana. Hal ini disebabkan ancaman pidana yang disangkakan masih di bawah ketentuan persyaratan penahanan.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," tegas Kombes Rizki dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Pasal yang Dijeratkan kepada Lisa Mariana
Lisa Mariana dijerat dengan dua pasal KUHP yaitu:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan tuduhan palsu yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG