SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Oktober 2025: Lokasi, Syarat & Biaya Terbaru

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:40 WIB
SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Oktober 2025: Lokasi, Syarat & Biaya Terbaru
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025: Lokasi & Syarat

SIM Keliling Bandung Hari Ini: Lokasi & Syarat Perpanjangan 25 Oktober 2025

Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di dua titik pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Layanan ini memudahkan warga tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:

  • Mobil 1: Metro Indah Mal
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda membawa semua persyaratan berikut untuk kelancaran proses perpanjangan:

  1. SIM Asli yang masih berlaku (belum habis masa berlakunya).
  2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.

Biaya dan Ketentuan Penting

  • Biaya Perpanjangan: SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 (berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016).
  • Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia sebelum masa berlaku habis.
  • Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus mengurus penerbitan SIM Baru di Satpas/Polres terdekat.
  • Pendaftaran dibuka Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
  • Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.

Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Bandung. Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas.

Komentar