Merespons laporan serius ini, Menkeu Purbaya langsung bertindak tegas. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti kasus pungli PKP tersebut. Investigasi akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, bukan dari internal Ditjen Pajak, demi menjamin objektivitas penyelidikan.
"Tolong Pak, jangan persulit pembuatan PKP. Masa kita mau bayar PPN dan PPh malah dipersulit, bukan dipermudah. Nanti di-follow up ya, follow up," tegas Purbaya kepada timnya.
Kanal Lapor Pak Purbaya (LPP) yang baru diluncurkan pada 15 Oktober 2025, telah menjadi wadah pengaduan yang masif. Hingga 24 Oktober 2025, LPP telah menerima total 28.390 aduan melalui WhatsApp.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 437 laporan telah diverifikasi dan dinyatakan valid. Rinciannya, 239 laporan terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 198 laporan terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Artikel Terkait
Target Baru Gubernur DKI: Genangan Banjir Jakarta Harus Surut dalam 3-6 Jam
8 Pemain Diaspora Ini Akan Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025, Siapa Saja?
Kritik Pedas Yunarto untuk Relawan Jokowi: Whoosh Bukan Karya Terbaik, Tapi Bentuk Pengkultusan?
Suami di Jambi Poroti Harta Mertua Rp 230 Juta, Buat Foya-foya dengan Selingkuhan!