Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: 8 Tersangka Ditetapkan Polda Lampung
GELORA.ME - Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Pratama Wijaya Kesuma, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Korban meninggal dunia beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Kegiatan Diksar Mahepal yang memakan korban ini dilaksanakan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada bulan November 2024. Keluarga korban baru melaporkan kejadian tragis ini kepada pihak kepolisian pada 3 Juni 2025.
Inisial dan Posisi Para Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka berasal dari kalangan panitia dan alumni Mahepal. Mereka diberi inisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Jenis Penganiayaan yang Terjadi
“Meskipun tindakan ini tidak secara langsung menyebabkan kematian, kami telah menemukan bukti kuat adanya tindak penganiayaan terhadap korban dan peserta Diksar lainnya,” tegas Indra pada Jumat (24/10/2025).
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide