Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: 8 Tersangka Ditetapkan Polda Lampung
GELORA.ME - Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Pratama Wijaya Kesuma, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Korban meninggal dunia beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Kegiatan Diksar Mahepal yang memakan korban ini dilaksanakan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada bulan November 2024. Keluarga korban baru melaporkan kejadian tragis ini kepada pihak kepolisian pada 3 Juni 2025.
Inisial dan Posisi Para Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka berasal dari kalangan panitia dan alumni Mahepal. Mereka diberi inisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Jenis Penganiayaan yang Terjadi
“Meskipun tindakan ini tidak secara langsung menyebabkan kematian, kami telah menemukan bukti kuat adanya tindak penganiayaan terhadap korban dan peserta Diksar lainnya,” tegas Indra pada Jumat (24/10/2025).
Artikel Terkait
Mobil Ford Tercebur ke Kali Sekretaris Daan Mogot Usai Serempet Toyota Calya: Ini Kronologi Lengkap Polisi
Pantura Semarang-Demak Akhirnya Lancar! Ini 5 Titik Rawan & Solusi Dishub
Partai Perindo Papua: Komitmen Nyata Dongkrak Ekonomi & Kesejahteraan 2029
Anies Baswedan Bantah Klaim Prabowo: Fakta Pengangguran di Lapangan Justru Berkebalikan dengan Data