Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji yang benar adalah 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan. Kuota tambahan tersebut justru dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
"Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," ungkap Asep.
Dampak Penyimpangan dan Pembagian ke Travel
Penyimpangan ini menyebabkan kuota haji khusus menjadi jauh lebih besar dari yang seharusnya. Akibatnya, pendapatan agen travel haji (PIHK) menjadi sangat tinggi karena biaya haji khusus lebih mahal dibandingkan kuota reguler.
Kuota khusus yang membengkak kemudian dibagi-bagikan kepada travel haji yang tergabung dalam asosiasi. Pembagian ini diduga tidak transparan, dimana travel besar mendapat porsi besar dan travel kecil mendapat jatah yang sedikit.
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji ini dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini