KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Oknum Kemenag Berpotensi Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Fokus penyelidikan terletak pada penerbitan diskresi yang menyimpang dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan.
Pangkal Kerugian Negara Ada di Diskresi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak yang mengeluarkan kebijakan diskresi untuk pembagian kuota haji tambahan itulah yang berpeluang besar menjadi tersangka. Menurutnya, kebijakan inilah yang menjadi pangkal timbulnya kerugian negara.
"Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
KPK berjanji akan mengungkap secara lengkap konstruksi perkara ini, termasuk praktik jual beli kuota haji yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada calon jemaah maupun sesama PIHK. Aliran dana dari PIHK kepada oknum di Kemenag juga sedang dalam penyelidikan.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji Tambahan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan duduk perkara dugaan korupsi ini. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Artikel Terkait
IFG Life Catat Rp3,74 Triliun Premi & Bayar Klaim Fantastis Rp22,5 T: Ini Cara Klaimnya
Bahlil Lahadalia Minta Stop! Kader Golkar Diminta Tarik Laporan Pembuat Meme
Erick Thohir Umumkan Keputusan Mengejutkan: Timnas U-22 yang Akan Tampil di FIFA Matchday November 2025, Ini Alasannya
Sekjen DPR Indra Iskandar Bolos Panggilan KPK, Ini Alasan dan Dampaknya