Polri Gagalkan Peredaran 197,71 Ton Narkoba dan Amankan 51.763 Tersangka Sepanjang Januari-Oktober

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:20 WIB
Polri Gagalkan Peredaran 197,71 Ton Narkoba dan Amankan 51.763 Tersangka Sepanjang Januari-Oktober

Polri Sita 197,71 Ton Narkoba dan Tangkap 51.763 Tersangka Sepanjang Januari-Oktober 2025

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita narkoba berbagai jenis dengan total mencapai 197,71 ton selama periode Januari hingga Oktober 2025. Pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu sepuluh bulan ini juga berhasil menetapkan 51.763 orang sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba di Indonesia. "Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan bagian dari program Presiden Prabowo-Gibran, yakni Asta Cita ketujuh, yang harus dilakukan secara berkelanjutan," ujar Syahardiantono pada Kamis (23/10/2025).

Detail Pengungkapan Kasus Narkoba

Menurut data yang dirilis Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, pihaknya telah mengungkap 38.934 kasus narkoba di seluruh Indonesia selama periode tersebut. Dari 51.763 tersangka yang ditahan, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • WNI pria: 48.692 orang
  • WNI wanita: 2.764 orang
  • Anak-anak: 150 orang
  • WNA pria: 120 orang
  • WNA wanita: 27 orang

Jenis dan Jumlah Barang Bukti Narkoba yang Disita

Total barang bukti narkoba yang berhasil disita Polri mencapai 197,71 ton dengan rincian:

  • Sabu: 6,95 ton
  • Ganja: 184,64 ton
  • Ekstasi: 1.458.708 butir
  • Kokain: 34,49 kilogram
  • Heroin: 6,83 kilogram
  • Tembakau gorila: 1,87 ton
  • Happy Five: 286.456 butir

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Polda se-Indonesia, dan berbagai lembaga terkait lainnya dalam upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

Komentar