Hotman Paris Buka Bukti Kuat Jual-Beli, Klaim Menang Telak 12-0 atas Gugatan CMNP
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, kembali mengungkap fakta hukum terbaru dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Hotman menegaskan bahwa transaksi yang digugat adalah perbuatan jual-beli surat berharga, bukan tukar-menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) seperti yang diklaim penggugat.
"Kenyataannya bukan menukar, tapi jual-beli," tegas Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Saksi CMNP Diperiksa, Akui Tidak Tahu Isi Laporan Keuangan
Sidang menghadirkan saksi kunci dari penggugat, Djarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP. Dalam keterangannya, Djarot menyatakan adanya tukar-menukar surat berharga. Namun, saat ditanya Hotman apakah ia mengetahui direksi menandatangani laporan keuangan yang menyatakan transaksi jual-beli, Djarot menjawab tidak tahu.
Hotman memberikan peringatan keras, "Di sini disebutkan tidak ada tukar-menukar, tapi jual beli. Hati-hati, Anda sudah disumpah lho ini, apakah ini salah atau gimana?" Djarot pun membenarkan ketidaktahuannya dengan menyatakan, "Ya, akhir daripada laporan keuangan itu memang saya tidak tahu."
Artikel Terkait
Kolaborasi Kunci Dongkrak Ekosistem Digital Indonesia, Ungkap Angela Tanoesoedibjo
Ichsanuddin Noorsy: 3 Peran Kunci dan Pengaruhnya dalam Ekonomi Politik Indonesia
Eks Kapolres Ngata Dihukum 19 Tahun Penjara, Ini Hal Pemberat Vonis Kasus Kekerasan Seksual
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya: Kembalikan TKD Rp2,4 Triliun Jika Serapan APBD Tak Capai Target!