Hotman Paris Buka Bukti Jual Beli, Saksi CMNP Kalah Telak 12-0!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Hotman Paris Buka Bukti Jual Beli, Saksi CMNP Kalah Telak 12-0!

Hotman Paris Buka Bukti Kuat Jual-Beli, Klaim Menang Telak 12-0 atas Gugatan CMNP

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, kembali mengungkap fakta hukum terbaru dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Hotman menegaskan bahwa transaksi yang digugat adalah perbuatan jual-beli surat berharga, bukan tukar-menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) seperti yang diklaim penggugat.

"Kenyataannya bukan menukar, tapi jual-beli," tegas Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Saksi CMNP Diperiksa, Akui Tidak Tahu Isi Laporan Keuangan

Sidang menghadirkan saksi kunci dari penggugat, Djarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP. Dalam keterangannya, Djarot menyatakan adanya tukar-menukar surat berharga. Namun, saat ditanya Hotman apakah ia mengetahui direksi menandatangani laporan keuangan yang menyatakan transaksi jual-beli, Djarot menjawab tidak tahu.

Hotman memberikan peringatan keras, "Di sini disebutkan tidak ada tukar-menukar, tapi jual beli. Hati-hati, Anda sudah disumpah lho ini, apakah ini salah atau gimana?" Djarot pun membenarkan ketidaktahuannya dengan menyatakan, "Ya, akhir daripada laporan keuangan itu memang saya tidak tahu."

Bukti Tandatangan Direksi CMNP Bongkar Fakta Sebenarnya

Halaman:

Komentar