Tindakan Bobby Nasution Bisa Dijerat Pidana

- Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Tindakan Bobby Nasution Bisa Dijerat Pidana




GELORA.ME - Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.



Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.


Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.





Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 2022, PKB dikenakan berdasarkan domisili pemilik kendaraan. Artinya, kendaraan berpelat BL tetap sah membayar pajak di Aceh, bukan di Sumut.


“Memaksa pemilik kendaraan mengganti pelat atau membayar pajak di Sumut sama saja dengan perbuatan melawan hukum," kata Muksalmina.


Sebelumnya, beredar video Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu 27 September 2025.


Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib menjelaskan kepada sopir bahwa pelat BL harus diganti BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas Sumut. Tak lama kemudian, Bobby juga mendatangi sopir tersebut.


“Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby


Sumber: RMOL 

Komentar