Kejati Sumut Tetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Ciputra Land
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Tersangka tersebut adalah Iman Subekti, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Ciputra Land ini kini menjadi tiga orang.
Konfirmasi dari Kejaksaan
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengonfirmasi penetapan tersangka baru ini. "Benar, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ujar Husairi seperti dikutip dari RMOL Sumut, Selasa 21 Oktober 2025.
Profil Perusahaan dan Alih Fungsi Lahan
PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aset PTPN I Regional I berupa tanah dialihkan kepada PT Ciputra Land dengan rencana untuk dijadikan kawasan perumahan.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG